Henri Subiakto Diduga Sebar Hoaks, Warganet: Tolong Pak Divisi Humas Polri, Kandangin Dulu
Nama Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Hukum RI Henri Subiakto tengah ramai dibicarakan di media sosial.
Hal ini menyusul dugaan penyebaran hoaks atau informasi bohong yang diduga disebarkannya di akun media sosialnya.
Dikutip dari RMOL, dugaan penyebaran hoaks tersebut terdapat pada unggahan Twitter Henri terkait foto seorang anak perempuan tertidur menjadi korban perang saudara di Irak.
"Anak ini rindu ibunya yg tlh tiada krn perang saudara di Irak. Ia melukis di lantai & tidur di atasnya. Banyak manusia menderita krn negaranya hancur dilanda konflik politik. Indonesia punya potensi itu, mk kita hrs jaga negeri ini dr jahatnya perusak kedamaian & kesatuan," demikian tulisan Henri disertai foto seorang anak perempuan tertidur, Kamis (16/12).
Sontak, unggahan tersebut langsung dibanjiri respons dari warganet. Hingga Jumat siang (17/12), unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 1,2 ribu warganet dan diunggah ulang sebanyak 537 kali.
Unggahan tersebut ramai karena dianggap sebagai penyebaran hoaks. Salah seorang warganet, @BossTemlen meminta kepada Polri untuk mengusut dan menangkap Henri Subiakto karena dianggap menyebarkan hoaks.
"Tolong Pak Divisi Humas Polri, kandangin dulu profesor dongok ini Henri Subiakto dah nyebar hoax, setelah itu kirim ke RSJ, kayaknya yang bersangkutan sedang mengalami gangguan kejiwaan. Yang setuju retweet!" tulis akun Twitter @BossTemlen.
Dalam unggahan warganet tersebut, turut disertakan tangkapan layar informasi mengenai foto yang diunggah Henri Subiakto.
Dijelaskan, foto seorang anak kecil tersebut diunggah di situs Flickr pada 15 Juli 2012 silam dan bukan korban perang saudara di Irak seperti yang disebutkan Henri Subiakto.
Warganet pun ramai-ramai meminta kepada Polri untuk menindak Henri Subiakto karena dianggap telah menyebarkan hoaks.
Sadar menuai banyak reaksi dari publik, Henri yang juga dosen Universitas Airlangga ini mengakui kesalahan sejarah foto yang ia unggah. Namun ia membantah telah menyebarkan hoaks.
Menurutnya, pihak-pihak yang menganggap unggahannya sebagai tindakan pidana adalah orang-orang pecinta keributan.
"Saya akui foto itu salah sejarahnya, tapi pesan utuhnya adalah perang akan bawa penderitaan ke banyak orang, maka kita harus jaga negeri ini agar damai, foto hanya ilustrasi. Bagi orang-orang pecinta keributan bukan pesan damainya yang ditangkap, tapi kekeliruan sejarah fotonya yang dianggap pidana," ujar Henri Subiakto.
Ia lantas mengurai maksud dari hoaks sebagai pidana dengan menyinggung isi UU 1/1946, yakni menyiarkan kabar bohong untuk menerbitkan keonaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: