Libur Nataru Tetap Ingin Liburan, Wisata, dan Ngemal? Boleh Kok, Ini Syarat-syaratnya
Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan dan mobilitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Yakni melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartato menjelaskan, aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah wajib 2 (dua) kali vaksin. Dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.
Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.
Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan; dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru.
Kalau ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, jam operasionalnya diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan. Tetapi jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara, untuk aturan di tempat wisata atau rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.
“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” jelas Airlangga. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: