Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwatinya Layak Dihukum Mati, Pakar Hukum: Jaksa Harus Berani

Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwatinya Layak Dihukum Mati, Pakar Hukum: Jaksa Harus Berani

Guru pesantren Herry Wirawan, pemerkosa 12 santirawatinya hingga di antaranya hamil dan melahirkan layak dihukum mati. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimal tersebut.

Hal itu ditegaskan pakar hokum, Azmi Syaputra. “Seharusnya Jaksa harus lebih berani (menuntut) menerapkan hukuman mati kepada pelaku,” ujarnya, Minggu (12/12), seperti yang dikutip dari Pojoksatu.id.

Menurut Azmi, apa yang dilakukan Herry Wirawan sudah tidak bisa ditoleransi lagi. “Di dalam hukum pidana ada asas yang menyatakan kejahatan yang kejam semestinya dhukum dengan hukuman kejam,” ucapnya.

Seperti yang dilakukan Herry Wirawan kepada Santriwatinya, memperkosa secara paksa. Dosen Universitas Trisakti itu menilai, perbuatan Herry Wirawan sudah sangat jelas, tindakan kejahatan yang mengeksploitasi anak.

“Kejahatan dilakukannya menggambarkan kualitas perilaku buruk dan mengeksploitasi anak,” tandas Azmi.

Seperti diketahui, nama Herry Wiryawan alias HW viral di media sosial sejak kemarin. Dia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwatinya.

Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil. Belasan santriwati ini diperkosa HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.

Pemerkosaan dilakukan di yayasan pesantren, apartemen, hingga hotel di Kota Bandung. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry nyaris setiap hari memperkosa para santri.

Hal tersebut membuat sejumlah santriwati hamil.Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil, namun guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.

“Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama,” kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja. Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati. “Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru,” ungkap Herry Wirawan di berkas dakwaannya. (poj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: