Hobi Umbar Aurat, Polisi Ungkap Hasil Tes Psikologis Siskaeee dan Singgung Kepuasan Seksual
Hobi mengumbar aurat di media sosial, Siskaeee dijerat pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Dikutip dari JPNN, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengungkap hasil pemeriksaan psikologis Siskaeee atau FCN (23) yang membuat konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.
Kombes Yuliyanto mengatakan motif Siskaeee kerap membuat konten pornografi yakni mencari kepuasan seksual.
"Adanya keinginan kuat untuk ditonton atau dilihat saat melakukan aktivitas seksual," kata Yuliyanto dalam keterangnnya, Rabu (8/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Siskaeee memiliki kebiasaan melakukan aksi secara tiba-tiba.
Menurut Yuliyanto, Siskaeee memerankan dan merekam video vulgar di berbagai lokasi.
"Dia merasa gembira, takut, gelisah, dan mendapat kepuasan dengan memamerkan alat vital atau bagian tubuh yang lain," jelasnya. (cr3/jpnn/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: