Viral! Foto Bripda Randy Disandingkan dengan Dosen yang Diduga Gencot Tiga Mahasiswi Unsri
“Kami mendampingi korban, Kak. Di proses penyelesaian hukum ini, korban sudah ado lawyer, jadi prihal teknis hukum dan lain-lain langsung lawyer yang nangani,” ucapnya.
Deni mengatakan, BEM KM Unsri hanya melakukan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikis.
“BEM ambil peran menjaga, mendampingi, dan melindungi korban, serta mencari psikolog yang bisa menguatkan korban,” terangnya. (one/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: