Terancam Lima Tahun Penjara, Bripda Randy Hanya Dikenakan Pasal Aborsi, Polisi: Dilakukan Bersama-sama

Terancam Lima Tahun Penjara, Bripda Randy Hanya Dikenakan Pasal Aborsi, Polisi: Dilakukan Bersama-sama

Kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang trending hari ini karena tersangkut kasus pemerkosaan pacarnya, seorang mahasiswi yang kemudian bunuh diri meminum racun terus berlanjut.

Dia ditetapkan sebagai tersangka aborsi atas mahasiswi Brawijaya Novia Widyasari. Namun, Bripda Randy belum dikenakan pasal pemerkosaan. Begitu juga penyebab kematian korban.

Dikutip dari Pojoksatu, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko disangka bertanggungjawab atas 2 kali aborsi yang dilakukan Novia Widyasari.

Aborsi pertama pada Maret 2020 dan aborsi kedua Agustus 2021. Masing-masing usia kandungan masih 2 minggu dan 4 bulan.

Dalam rilis yang digelar di Polres Mojokerto dan dipimpin wakapolda Jatim, Sabtu malam (4/12), diketahui bahwa Bripda Randy baru mengenal Novia Widyasari sekitar 2 tahunan.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Bripda Randy dan Novia berkenalan di sebuah pembukaan distro baju di Malang pada Oktober 2019 silam.

Dari pertemuan pertama itu mereka bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.

Hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Rupanya kedekatan mereka bertambah intim. Hingga membuat Novia Widyasari hamil dua kali.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Bripda Randy disangka turut serta dalam melakukan aborsi. Sebab, tindakan itu dilakukan bersama-sama.

Berdasar KUHP, ancaman untuk melakukan aborsi adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Meski demikian, Brigjen Slamet memastikan timnya tidak berhenti pada sangkaan pasal aborsi. Bukan tidak mungkin, Bripda Randy dikenakan pasal lain.

Bukan tanpa alasan Brigjen Slamet mengatakan hal itu. Sebab, masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Termasuk, soal motif bunuh diri Novia Widyasari. Apakah berkaitan dengan Bripda Randy Bagus atau ada masalah lain?

”Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” jelasnya dalam rilis pers itu. (ral/pojoksatu/ima)

Sumber: