Menyalahi, MK Instruksikan UU Ciptaker Direvisi, AHY: Tidak Memiliki Metode Penggabungan yang Jelas

Menyalahi, MK Instruksikan UU Ciptaker Direvisi, AHY: Tidak Memiliki Metode Penggabungan yang Jelas

Mahkamah Konstitusi menginstruksikan agar pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perbaikan dalam kurun waktu maksimal dua tahun sejak putusan MK. 

Jika pembentuk UU Cipta Kerja tidak melakukan perbaikan, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-
Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menyalahi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentuk UU Ciptaker pun harus melakukan perbaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
 
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa apapun putusan hukum MK harus dihormati.

“Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity,” kata AHY, Jumat (26/11).

“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru ataukah revisi,” sambungnya dikutip dari RMOL.

AHY bersyukur, MK memutuskan judicial review UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tersebut sebagai “inkonstitusional secara bersyarat”. Menurutnya, putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam.

"Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” demikian AHY. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: