Sebulan Pacaran, Anak Durhaka Jual Seisi Rumah Orang Tua Hingga Hampir Ludes

Sebulan Pacaran, Anak Durhaka Jual Seisi Rumah Orang Tua Hingga Hampir Ludes

Ihsan menjelaskan, aksi Dwi menjual perabot dan barang milik orangtuanya terjadi sejak 14 Oktober 2021.
 
Saat menjual barang dan perabot itu, Dwi memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong atau ibunya tidak di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Karena rumahnya sepi, satu per satu barang-barang ini dijual pelaku sampai total mencapai Rp30 juta.

“Perabot di dalam rumah itu sudah habis semua,” bebernya.

Semua uang hasil penjualan barang dan perabot dari dalam rumah orangtuanya itu, digunakan Dwi untuk menyenangkan pacarnya.

“Sering minta dibelikan ini, itu, dirayu ceweknya tapi gak punya uang. Sehingga paling cepat dapat uang yang menjual barang-barang yang ada di rumahnya sendiri,” ungkap Ihsan.

Atas perbuatannya, anak durhaka Dwi Rahayu Saputra dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ruh/pojoksatu/ima)

Sumber: