Tidak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI, KPK Hormati TR Panglima TNI
Aturan Panglima TNI terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum dihormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan yang tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 itu membuat aparat penegak hukum, termasuk KPK tidak bisa lagi sembarangan memanggil prajurit TNI.
"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud. Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh APH termasuk KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11).
Terlebih, kata dia, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.
Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi. "KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," kata dia.
Untuk diketahui, setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 ini.
Keempat poin tersebut di antarnya, pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: