Puluhan Ribu ASN Dapat Bansos, DPR: Kalau Golongan I dan II Memang Layak Mendapatkan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai para ASN yang termasuk golongan I dan II masih pantas menjadi penerima bantuan sosial atau bansos.
Ia menambahkan, golongan I dan II merupakan struktur terendah dari birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana, golongan I merupakan lulusan SD sampai SMP, sementara golongan II merupakan lulusan SMA.
"ASN-nya harusnya dilihat kalau ASN berpenghasilan golongan I atau golongan II saya kira memang layak mendapatkan (bansos)," ujar Ace dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (22/11).
Ace berpendapat, bantuan sosial memang harus diberikan kepada yang membutuhkan. Termasuk juga para ASN golongan rendah yang memang layak karena tidak memiliki penghasilan tinggi.
"Misalnya pendapatan dari ASN tersebut tidak layak mendapatkan bantuan karena misalnya berpenghasilan tinggi berarti tidak tepat sasaran tetapi jika yang golongan rendah memang pantas," ujarnya.
Ace menegaskan, ASN golongan III dan golongan IV jika mendapatkan bantuan sosial patut dipertanyakan karena memiliki gaji yang tinggi. Maka, bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.
"Kalau misalnya ASN golongan III golongan IV itu patut dipertanyakan berarti sasarannya tidak tepat baru harus diproses lebih lanjut," tandasnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan masalah puluhan ribu ASN yang menerima bansos dari Kemensos tersebut harus segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Yandri mengingatkan agar Kemensos segera memperbaiki data penerima bansos yang dikelolanya.
“Apa yang disampaikan Bu Risma (Menteri Sosial) itu harus segera ditindaklanjuti dan pihak Kemensos harus segera memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang tidak pantas menerima bansos," kata Yandri, Senin (22/11).
Yandri mengatakan Kemensos dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait. Seperti Kemenpan RB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kepala daerah untuk menangani permasalahan tersebut.
"ASN tuh kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Yandri menyebut Mendagri bisa membuat surat terhadap ASN atau PNS yang menerima bansos untuk melapor. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: