Puluhan Ribu ASN Dapat Bansos, DPR: Segera Melapor dan Keluarkan dari Data Penerima Bansos

Puluhan Ribu ASN Dapat Bansos, DPR: Segera Melapor dan Keluarkan dari Data Penerima Bansos

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan masalah puluhan ribu ASN yang menerima bansos dari Kemensos tersebut harus segera ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Yandri mengingatkan agar Kemensos segera memperbaiki data penerima bansos yang dikelolanya.

“Apa yang disampaikan Bu Risma (Menteri Sosial) itu harus segera ditindaklanjuti dan pihak Kemensos harus segera memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang tidak pantas menerima bansos," kata Yandri, Senin (22/11).

Yandri mengatakan Kemensos dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait. Seperti Kemenpan RB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kepala daerah untuk menangani permasalahan tersebut.

"ASN tuh kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Yandri menyebut Mendagri bisa membuat surat terhadap ASN atau PNS yang menerima bansos untuk melapor.

"Paling efektif tentu minta peran langsung dari Mendagri untuk membuat surat edaran atau surat imbauan atau pengumuman atau surat perintah, ya terserah. Intinya ini harus segera atasi ASN di mana pun, apakah ASN pegawai pusat maupun ASN pegawai daerah, dengan sadar diri melapor," sebut Yandri.

Ia juga menyebut perlu adanya pengumuman terbuka terhadap para ASN untuk segera melapor agar dikeluarkan dari data penerima bansos. Bila tidak melapor, Yandri menilai, ASN dapat diberi sanksi.

"Mengumumkan secara terbuka bagi ASN yang masih menerima bansos untuk segera melapor dan dikeluarkan dari data penerima bansos. Apabila ASN tersebut tidak melakukan yang sudah diputuskan oleh MenPAN-RB, Kemensos dan BKN ya tentu mungkin ada sanksinya," tandasnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: