Gegara Tanah, Anak Gugat Ibu Kandungnya Kosongkan Bangunan dan Bayar Kerugian Rp700 Juta
Gara-gara sebidang tanah, Asmaul Husnah (49), warga Aceh Tengah, tega-teganya mengugat ibu kandungnya sendiri Alkausar (71) ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah.
Sang anak yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Aceh Tengah itu meminta ibunya membayar ganti rugi Rp700 juta terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan.
Tindakan wanita itu pun viral di media sosial (medsos), setelah video yang menampilkan sang anak menghadiri persidangan beredar luas, Selasa (16/11) kemarin.
Dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh dari laman Pengadilan Negeri (PN) Takengon, gugatan itu terdaftar dengan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 atas nama Asmaul Husnah.
Ada lima orang yang digugat oleh Asmaul Husnah. Yaitu, ibu kandung penggugat (Alkausar), Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.
Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Yakni, menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai.
Hal itu berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik Asmaul Husnah. Tanah dan bagunan itu beralamat di Jalan Takengon – Isaq/Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat. Di samping itu, Asmaul Husnah meminta mereka mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu.
Bahkan, dia menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp700 juta. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materil Rp200 juta dan kerugian imateril Rp500 juta. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: