Haji dan Umrah Mulai Tahun Ini Bebas Pajak, Sebelumnya Ditarik 1 Persen

Haji dan Umrah Mulai Tahun Ini Bebas Pajak, Sebelumnya Ditarik 1 Persen

Pemerintah memutuskan membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi jasa perjalanan keagamaaan seperti haji dan umrah. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (17/11)

Pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sebelumnya, pelaksanaan haji dan umrah dikenai PPN sebesar 1 persen.

"Penyelenggaran kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, itu tegas dalam PMK 92/PMK.03/2020," kata Airlangga, Rabu (17/11).

Kendati begitu, Airlangga menerima catatan, bahwa beberapa usaha perjalanan keagamaan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau.

"Ini nanti akan kami koordinasikan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan," ujarnya.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan usulan terkait sejumlah dana yang disetorkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Usulan ini didasari oleh ketiadaan kegiatan umrah dan haji selama 2 tahun terakhir, yang membuat perusahaan pengelolaan perjalanan tersebut tidak menerima pendapatan sama sekali.

"Sehingga diminta agar yang sudah disetorkan di BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan ini bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional," imbuhnya.

Airlangga menuturkan pemerintah selama pandemi virus corona ini telah banyak memberikan dukungan melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk untuk para pengusaha pemberangkatan haji dan umrah.

"Karena dananya mereka sendiri yang menyetor dan dananya ada di BPKH, tentu optimalisasi ini bisa dibahas," pungkasnya. (der/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: