Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tegal Wajib Suntik Vaksin 700 Dosis
Seluruh puskesmas di Kabupaten Tegal wajib melakukan suntik vaksin sebanyak 700 dosis setiap hari kepada sasaran target.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji, saat rapat evaluasi percepatan vaksinasi menuju kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Hendadi menjelaskan, rincian dosis itu, 600 di antaranya untuk masyarakat umum dan 100 dosis untuk lanjut usia (lansia). Di Kabupaten Tegal ada 29 puskesmas. Setiap hari wajib menyuntik vaksin kepada masyarakat sebanyak 700 dosis.
Ketersediaan vaksin di Kabupaten Tegal saat ini jumlahnya sangat mencukupi. Sehingga percepatan vaksinasi harus digencarkan.
"Program vaksinasi di Kabupaten Tegal baru mencapai sekitar 48 persen dari kelompok target sasaran yang jumlahnya 1.226.768 jiwa," katanya.
"Saat ini, Kabupaten Tegal masih PPKM Level 3. Semoga secepatnya bisa naik ke level 1. Sehingga perekonomian di Kabupaten Tegal kembali stabil dan tempat-tempat wisata bisa dibuka penuh," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah berharap percepatan pelaksanaan vaksinasi ini bisa ditempuh lewat berbagai cara dan pendekatan. Termasuk melibatkan seluruh komponen di masyarakat seperti kelompok pengajian yang sebagian besar jemaahnya dari kelompok lansia.
"Saya minta camat dan kepala desa bisa ikut menyampaikan fakta tentang vaksin dan fungsinya dalam melindungi diri dari ancaman penularan Covid-19," ucapnya.
Juga mengurangi angka kesakitan, lanjut Umi, meskipun saat ini kasus penularannya di Kabupaten Tegal nol. Namun, masyarakat tetap waspada agar tidak ada lagi penyebaran virus corona di Kabupaten Tegal ini. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: