Dianggap Legalkan Zina Lewat Permendikbud No 30 Tahun 2021, Nadiem Makarim Terancam Direshuffle?

Dianggap Legalkan Zina Lewat Permendikbud No 30 Tahun 2021, Nadiem Makarim Terancam Direshuffle?

Permendikbud No 30 Tahun 2021 menuai kontoversi dan penolakan di tengah masyarakat lantaran dianggap melegalkan zina di lingkungan kampus.

Sejumlah ormas Islam menolak keras Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud 30 Tahun 2021.

Salah satunya, Koalisi Ormas Islam.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pun diprediksi terancam direshuffle.

Demikian disampaikan Pengamat Komunikasi Politik Ujang Komarudin dikutip dari Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (15/11).

“Banyak masalah dan blunder dilakukan Nadiem. Nah terakhir ini masalah Permensikbudristek No 30 Tahun 2021, bisa jadi dia terancam direshuflle,” kata Ujang.

Kendati demikian, lanjut direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu, semua tergantung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Apakah nantinya bos Gojek itu direshufle dan digantikan kepada figur lain.

“Tapi semua ada di tangan Jokowi yang punya hak prerogatif, bisa juga iya bisa tidak, kita hanya bisa memprediksi,” ungkap Ujang.

Diketahui, Koalisi Ormas Islam menilai Permendikbud 30 Tahun 2021 secara tidak langsung melegalkan zina di kampus.

Mereka mengkritisi Pasal 5 ayat (2) yang dianggap melegalkan perzinahan di kampus.
 
Pada Pasal 5 ayat (2), perbuatan asusila di kampus tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

“MOI menilai bahwa permendikbudristek tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan ucap Ketua MOI, Nazar Haris, dalam rilisnya, Senin (2/11).

Nazar Haris meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim agar mencabut aturan tersebut karena berpotensi mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus.

“Perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,” tambah Nazar Haris. (muf/one/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: