Kampus Ditarget Juli Tahun Depan Sudah Punya Satgas Kekerasan Seksual
30 persen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditargetkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sudah memiliki satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Februari 2022 nanti.
Selanjutnya pada Juli 2022, 100 persen PTN sudah memiliki satgas PPKS.
"Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta kita mengharapkan hal yang sama, Februari 30 persen sudah membuat satgas, dan akhir Juli sampai 100 persen," kata Nadiem, Sabtu (13/11).
Nadiem menambahkan, untuk Perguruan Tinggi Swasta, pembentukan satgas bisa dilakukan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) masing-masing wilayah. Ini untuk mengatasi masalah sumber daya di PTS.
“Kami tetap berharap PTS membentuk sendiri, dan perguruan tinggi yang di bawah yayasan, terpadu, bisa membentuk satu satgas di tingkat yayasan,” imbuhnya.
Nadiem menjelaskan, tujuan satgas untuk melalukan investigasi kekerasan seksual. Menurutnya, penting bagi perguruan tinggi melindungi mahasiswa, dosen, dan segenap sivitas akademika dari kekerasan seksual.
"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera dan kita tidak mungkin itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan untuk memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus, jadi luar biasa pentingnya untuk melihat sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, tudingan terhadap Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi legalkan seks bebas di kampus dijawab Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.
Oleh sejumlah kalangan, Permendikbud tentang PPKS dianggap melegalkan seks bebas di lingkungan pendidikan tinggi. Nadiem pun membantah tuduhan tersebut dan menilai tindakan itu sebagai fitnah.
"Luar biasa sekali, saya terkejutnya waktu dituduh (Melegalkan seks). Kami di Kemendikbud Ristek sama sekali tidak mendukung seks bebas, perzinahan," tegas Nadiem di acara Mata Najwa, Rabu (10/11) malam.
Nadiem memastikan tujuan utama Permendibudristek tentang PPKS tersebut bertujuan untuk mencegah dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. (der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: