Menteri Nadiem Minta Korban Kekerasan di Kampus Jangan Takut Ngomong

Menteri Nadiem Minta Korban Kekerasan di Kampus Jangan Takut Ngomong

Para korban kekerasan seksual di kampus diingatkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk berani buka suara.

Apalagi, saat ini sudah ada payung hukum untuk melindungi para korban tersebut. Yakni Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencehan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

"Ini saatnya mahasiswa atau dosen yang mengalami korban kekerasan seksual di kampus untuk membuka suaranya, jangan diam," kata Nadiem, Sabtu (13/11).

Nadiem menjelaskan, Permenidkbudristek menjadi sinyal bagi sivitas akademika, bahwa pemerintah hadir melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Permendikbud PPKS kata dia, bakal melindungi ratusan ribu mahasiswa maupun dosen yang ada di lingkungan kampus.

"Bagi masyarakat yang punya anak putri dan punya anak dalam kampus, dan semua mahasiswa yang pernah mengalami isu ini, jangan diam. Kalian harus berbicara," tegasnya.

Menurut Nadiem, seluruh tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi mesti dibuka. Keterbukaan mengenai kekerasan seksual ini tidak akan meruntuhkan reputasi kampus.

"Kita ingin mengubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini. Sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual," tuturnya.

Selain itu, Nadiem mendorong agar pihak kampus membangun Satgas PPKS. Tujuannya untuk melakukan investigasi kekerasan seksual. Dirinya menekankan pentingnya perguruan tinggi melindungi mahasiswa, dosen, dan segenap sivitas akademika dari kekerasan seksual.

"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin Jera dan kita tidak mungkin itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan untuk memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus jadi luar biasa pentingnya untuk melihat sanksi," pungkasnya. (der/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: