Permendikbudristek 30 Ditafsirkan Zina Boleh Tapi Tidak dengan Kekerasan, Mustofa: Amburadul

Permendikbudristek 30 Ditafsirkan Zina Boleh Tapi Tidak dengan Kekerasan, Mustofa: Amburadul

Lantaran pada Pasal 5 memuat prasa ‘tanpa persetujuan korban,’ Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021 menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Peraturan itu ditasirkan ‘zina boleh tapi tidak dengan kekerasan’. Dengan adanya prasa tersebut, maka perbuatan zina tidak dianggap sebagai kekerasan seksual jika mendapatkan persetujuan dari korban atau dilakukan zina atas dasar suka sama suka.

“Zina boleh, tapi gak boleh dengan kekerasan?” kata Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya, menanggapi cuitan salah satu warganet, Sabtu (13/11).

Mantan caleg DPR RI ini menegaskan bahwa Permendikbud 30 Tahun 2021 itu amburadul.

“Saya selama hampir 5 tahun, ikut proses pembahasan pembentukan UU di DPR RI. Jika ada para haters eks penghuni Kalijodo bingung kenapa saya harus protes soal Permendikbud No. 30 yang amburadul itu,” kata Mustofa, dikutip dari Pojoksatu.id yang menyalin dari akun Twitternya, @TofaTofa_id, Sabtu (13/11).

Mustofa menyindir haters yang menghujatnya karena menolak Permendikbud 30 Tahun 2021.

“Mereka bebas menafsir kitab suci al-Qur’an. Giliran saya menafsir Peraturan Menteri, kenapa pada ribut ya. Ini bisa jadi efek dari ditutupnya Kalijodo,” katanya.

Mantan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno ini menegaskan kampus tidak akan melaporkan kegiatan esek-esek yang melibatkan mahasiswa maupun dosen.

“Memangnya, kampus mau melaporkan aib di dalam lingkungannya? Saya kira enggaklah. Malu, jika masyarakat tahu ada laki-perempuan, laki-laki, perempuan-perempuan lakukan esek-esek di kampusnya. Mau sama mau atau tidak saling mau, sama saja efeknya. Nama baik kampus jadi jatuh,” jelas Mustofa.

Ia mempertanyakan mengapa Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tiba-tiba muncul.

“Hampir dua tahun, semua perguruan tinggi kuliahnya online. Kok tiba-tiba muncul isu kekerasan seksual di kampus. Lucunya di mana?” katanya.

Mustofa menyindir para pendukung Permendikbud 30 Tahun 2021 yang dianggapnya melegalkan zina di kampus.

“Tiba-tiba yang pro Permendikbid 30, pada setuju etika/norma agama. Zina di tempat umum, gak usah diatur. Karena ada norma agama, budaya ketimuran yg mengatur. Yang diatur jika ada kekerasan saja. Tapi zina di tempat tertutup, boleh. Alasannya ruang private. Hahaha,” tandas Mustofa.

Ulama NU Minta Permendikbud 30 Direvisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: