Tunggu Nota Kesepahaman, Penghuni dan Pengusaha Bakal Cabut Gugatan Pembangunan Malioboro-nya Tegal

Tunggu Nota Kesepahaman, Penghuni dan Pengusaha Bakal Cabut Gugatan Pembangunan Malioboro-nya Tegal

Para penghuni dan pengusaha yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal berencana untuk mencabut gugatan class action di Pengadilan Negeri Tegal. 

Hal itu menyusul adanya kesepahaman antara perkumpulan dengan pemerintah setempat terkait pembangunan Malioboro-nya Tegal itu. 

Kuasa hukum Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 Jaya) Agus Slamet mengatakan, pada Kamis (28/10) kemarin telah diselenggarakan pertemuan antara kliennya dengan dinas terkait. Pada saat itu, ada kesepahaman antara kedua pihak. 

"Saya juga mendampingi hadir di sana. Intinya, ada kesepahaman terkait pembangunan di Jalan Ahmad Yani," katanya. 

Nantinya, kata Agus Slamet, akan dibuat berita acara kesepahaman. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerimanya. 

"Dari pertemuan kemarin memang ada kesepahaman. Rencananya akan dibuatkan berita acara. Kalau sampai hari ini kamu belum menerima," tandasnya. 

Terkait gugatan class action di pengadilan, Agus Slamet menegaskan siap untuk mencabutnya. Namun, pihaknya masih menunggu berita acara kesepahaman itu. 

"Kalau soal gugatan, kita siap. Tetapi kita masih menunggu nota kesepahaman itu," pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: