Hakim Tunda Sidang Gugatan Class Action Pembangunan Malioboro-nya Tegal Pekan Depan

Hakim Tunda Sidang Gugatan Class Action Pembangunan Malioboro-nya Tegal Pekan Depan

Sidang gugatan class action yang dilayangkan Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 Jaya) ditunda pekan depan. 

Pasalnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (25/10) siang, majelis hakim menyatakan syarat administrasi dari para tergugat belum lengkap. 

Dalam keputusannya, ketua majelis hakim mengatakan sidang ditunda pekan depan. Tepatnya pada 4 November 2021 mendatang. 

"Dengan ini, persidangan kami tunda hingga 4 November 2021," katanya. 

Menanggapi itu, Kuasa Hukum P3 Jaya Agus Slamet mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Juga siap untuk mengikuti proses yang ditetapkan. 

"Para tergugat tidak bisa menunjukkan surat kuasa. Sehingga majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Kita menghormati itu," ujar Agus. 

Menurut Agus, pihaknya mengajukan gugatan lantaran usulan dari P3 Jaya terkait penataan di Jalan Ahmad tidak menemui titik terang. Begitu pula surat yang dilayangkan beberapa waktu lalu tak juga belum ada tanggapan yang jelas. 

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradipto mengatakan tidak mempermasalahkan penundaan sidang tersebut. Bahkan, jika ditunda sedikit lebih siang, siap. 

"Kemudian, majelis telah memutuskan untuk menunda persidangan," ujarnya. 

Menurut Budio, administrasi sudah diajukan, bahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah siap. Hanya saja, legalitasnya harus ada. (muj/ima)

Sumber: