Berbeda dengan Zaman Perjuangan, Nasionalisme Santri Sekarang untuk Tangkal Ideologi Perusak Kesatuan Bangsa
Berbeda dengan saat berjuang mempertahankan kemerdekaan RI, perjuangan santri di masa kini adalah menangkal masuknya ideologi asing yang dapat merusak persatuan dan kesatuan Indonesia. Nasionalisme santri menjadi benteng penjaga keutuhan bangsa Indonesia sekaligus pondasi mewujudkan perdamaian dunia.
Pesan itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membacakan pidato Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2021 di halaman belakang Kantor Pemkab Tegal, Jumat (22/10) pagi.
Sejalan dengan tema HSN 2021, Santri Siaga Jiwa Raga menjadi bentuk pernyataan sikap santri yang selalu siap menyerahkan jiwa dan raga demi membela tanah air.
Siaga jiwa berarti santri tidak boleh lengah dalam menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai dan ajaran Islam rahmatan lil’ alamin serta tradisi luhur bangsa Indonesia.
“Bila zaman dahulu jiwa santri selalu siap dan berani maju untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Maka, santri hari ini tidak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan Indonesia,” tandas Umi.
Sedangkan siaga raga berarti badan, tubuh, tenaga dan buah karya santri didedikasikan untuk Indonesia. Oleh karenanya, santri tidak pernah lelah dalam berusaha dan terus berkarya untuk Indonesia.
Sehingga konsepsi Santri Siaga Jiwa Raga merujuk pada komitmen seumur hidup para santri yang terbentuk dari tradisi pesantren yang tidak hanya mengajarkan tentang ilmu dan akhlak, melainkan juga tazkiyatun nafs, yaitu mensucikan jiwa dengan cara digembleng melalui berbagai tirakat lahir dan batin yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tema HSN 2021 relevan dengan upaya penanganan pandemi Covid-19 di mana santri tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan. Tradisi kedisiplinan dan sikap kehati-hatian yang diajarkan pimpinan pesantren menjadi modal utama bagi para santri mengikuti program vaksinasi nasional.
“Kita juga patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan dampak pandemi. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren memiliki kemampuan menghadapi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya,” pungkas Umi.
Sementara itu, pengakuan negara terhadap fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. (*/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: