Wali Kota Dedy Yon Ingatkan Perusahaan di Tegal Wajib Rekrut 30 Persen Tenaga Lokal

Wali Kota Dedy Yon Ingatkan Perusahaan di Tegal Wajib Rekrut 30 Persen Tenaga Lokal

DPRD Kota Tegal menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan ketenagakerjaan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Raperda ini salah satunya mengatur pemberi kerja atau perusahaan yang akan menanamkan investasi ataupun membuka lapangan pekerjaan di Kota Tegal.

“Setiap pemberi kerja dan atau perusahaan yang akan menanamkan investasi dan atau akan membuka lapangan usaha di Kota Tegal, wajib memberdayakan dan merekrut tenaga kerja Kota Tegal paling sedikit tiga puluh persen untuk semua posisi jabatan,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (21/10).

Rapat Paripurna mengagendakan Persetujuan Penetapan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Menjadi Perda.

Menurut wali kota, aturan setiap pemberi kerja dan atau perusahaan yang akan menanamkan investasi dan atau akan membuka lapangan usaha di Kota Tegal, wajib memberdayakan dan merekrut tenaga kerja dari Kota Tegal.

Wali Kota menegaskan jumlahnya paling sedikit tiga puluh persen untuk semua posisi jabatan. Ini dimaksudkan untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di Kota Bahari.

Raperda ini juga mengatur posisi jabatan yang mensyaratkan kompetensi, keahlian, atau ketrampilan khusus, perusahaan secara sendiri atau bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal maupun LPK swasta mengadakan pelatihan tenaga kerja lokal agar memenuhi kompetensi, keahlian atau ketrampilan khusus sesuai posisi pekerjaan yang dibutuhkan.

“Dalam Raperda juga mengatur sanksi administratif secara berjenjang mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha bagi pemberi kerja dan atau perusahaan yang melanggar ketentuan,” ujar wali kota. (nam/zul)

Sumber: