Hingga Oktober 2021, Sudah Ada 65 Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal

Hingga Oktober 2021, Sudah Ada 65 Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal

Hingga Oktober 2021, sudah ada puluhan pengaduan tentang pinjaman online (pinjol) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal.

Hal itu terkait legalitas penyedia jasa, sistem penagihan yang dinilai tidak wajar dan bunga atau pembayaran yang terlalu mahal. 

Kepala Kantor OJK Tegal Ludy Arlianto mengatakan, sepanjang Januari-September 2021, ada 62 pengaduan terkait pinjol itu kemudian Oktober ada 3 pengaduan. Sehingga total ada 65 aduan. Pertama, terkait dengan legalitas penyedia jasa pinjol. 

"Ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham mana pinjol ilegal dan legal," katanya. 

Kemudian, kata Ludy, keluhan kedua terkait dengan sistem penagihan yang dilakukan penyedia pinjol. Mereka menilai, sistem itu tidak wajar. 

"Ketiga, aduan soal keberatan pembayaran yang sangat mahal akibat bunga atau denda yang tinggi," katanya. 

Terkait legalitas, kata Ludy, secara nasional ada 121 penyedia pinjol yang legal dan terdaftar. Untuk datanya, bisa dilihat di laman resmi milik OJK. 

"Masyarakat bisa mengaksesnya di website kami. Di sana ada daftar pinjol yang legal. Kalau yang ilegal, kita tidak tahu," ujarnya. 

Selanjutnya, ujar Ludy, untuk pengembalian penyedia pinjol yang legal, maksimal 100 persen dari nilai pinjaman dalam waktu 24 bulan. 

"Misalnya, pinjam Rp2 juta, maka maksimal pengembalian Rp4 juta dalam waktu dua tahun termasuk bunga dan dendanya," tegasnya. 

Karenanya, imbuh Ludy, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol itu. Bahkan, jika ada yang tidak wajar, warga diminta tidak segan untuk melaporkan kepada pihaknya. 

Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima pengaduan terkait pinjol itu. Karenanya, warga diminta untuk melapor jika sampai menjadi korban pinjol ilegal. 

"Warga tidak perlu malu atau takut. Saat ini kita juga sudah melakukan sosialisasi. Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan segera melapor, pasti akan kita tindak lanjuti," tegasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: