Kapolsek Tiduri Anak Tersangka Dua Kali, Menteri PPPA Geram Minta Terapkan Pasal Pemberatan dan Berlapis

Kapolsek Tiduri Anak Tersangka Dua Kali, Menteri PPPA Geram Minta Terapkan Pasal Pemberatan dan Berlapis

Dugaan tindakan asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), tidak hanya menampar wajah Polri.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pun geram. Dia meminta Kapolsek tersebut dijerat pasal berlapis.

"Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada kepolisian. Kami juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini," tegas Bintang di Jakarta, Rabu (20/10).

Dia mendukung upaya perlindungan dan penanganan korban. Termasuk memberikan pendampingan korban untuk pemulihan trauma akibat kekerasan yang dialami.

"Saya meyakini, kasus ini akan ditangani hingga tuntas oleh kepolisian. Selain itu, penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” imbuhnya.

Bintang berharap penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong. "Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukumnya," tutur Bintang.

Ia menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Yakni diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kami meminta Polda Sulawesi Tengah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang penanganan kasus dugaan tindakan asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong," tukasnya.

Seperti diketahui, Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S. Kasus tersebut bermula dari iming-iming oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap karena diduga mencuri ternak. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: