Kapolsek Perkosa Anak Tersangka Dua Kali, Propam Polri Pastikan Akan Dipecat dengan Tidak Hormat
Kapolsek Parigi, Iptu IDGN resmi dicopot dari jabatannya dan telah menjalani pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kapolsek diketahui dua kali memperkosa S (20), anak seorang tersangka yang tengah dipenjara di sel tahanan Mapolsek Parigi, Sulteng.
“Kita sudah periksa terkait pelanggaran KKEP. Kan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatan Kapolsek,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (20/10).
Menurut Jendral bintang dua ini, usai sidang KKEP rampung, barulah akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kapolsek Iptu IDGN.
“Pemeriksaan Kode Etik dulu, baru nanti PTDH,” tegasnya sebagaimana yang dikutip dari PojokSatu.id.
Seperti diketahui, korban S blak-blakan mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di Polsek akan dibebaskan.
S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan, Iptu IDGN terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
Korban S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Korban S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Peristiwa biadab itu pun akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. Belum sampai menepati janjinya membebaskan ayah S, Iptu IDGN di hari yang lain malah kembali mengajak S untuk tidur bersama.
“Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku,” kata S kepada wartawan, Senin (18/10/2021). (fir/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: