Kapolsek yang Tiduri Anak Gadis Tersangka Dicopot, Keluarga: Jangan Hanya Dipecat, Hukum yang Setimpal!

Kapolsek yang Tiduri Anak Gadis Tersangka Dicopot, Keluarga: Jangan Hanya Dipecat, Hukum yang Setimpal!

Kuasa Hukum S, korban yang ditiduri Kapolsek Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara (Sulteng), Andi Akbar Panguriseng mengungkapkan kabar terbaru kliennya. Korban adalah merupakan putri seorang tersangka yang saat ini sedang ditahan di polsek.

Andi Akbar mengungkapkan kondisi psikis kliennya saat ini terguncang dan tertekan pascaperistiwa memilukan yang dialaminya itu. Dari sejumlah informasi, korban diduga sudah dua kali ditiduri Kapolsek Parigi, Iptu IDGN.

Kondisi mental dan jiwa ibu kandung korban, ungkap Andi Akbar, juga mengalami guncangan hebat. Karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut menimpa anak perempuannya yang berwajah cantik ini.

“Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya,” ungkap Andi usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, Senin (18/10) malam.

“Korban juga lebih sering diam,” katanya lagi seperti dilansir Antara.

Andi Akbar mendesak Polda Sulteng mengusut tuntas kasus ini apalagi oknum Kapolsek Iptu IDGN itu tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila.

Dengan janji Kapolsek akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di balik jeruji besi, karena kasus pencurian ternak. “Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tetapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegasnyaa.

“Hukuman setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,”ujarnya.

Andi Akbar memastikan korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus tersebut. Tujuannya agar hukuman terhadap pelaku nantinya memberikan efek jera dan menjadi peristiwa pelajaran bagi semua pihak.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menjelaskan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat perbuatan asusila dilakukan.

“Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses,” ujarnya.

Didik menegaskan, perwira polisi berpangkat Iptu tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Diketahui, kasus tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oknum Kapolsek Iptu IGDN di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terhadap remaja perempuan inisial S, mendapat sorotan luas publik. (ant/jpnn/zul)

Sumber: