Marak Pinjol Ilegal, Cak Imin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol di Playstore dan Appstore
Pemerintah sudah memblokir alias memutus akses ribuan situs pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan. Tetapi praktik-praktik perusahaan pinjol ilegal itu masih marak dan meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pemutusan akses pinjol saja belum cukup. Pemerintah, menurutnya, harus menghapus aplikasi pinjol yang bertebaran di android maupun Appstore.
“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun Apple. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Playstore atau Apple Appstore,” kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/10) sore.
Atas dasar itu, Cak Imin menyarankan pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada Google Playstore dan Apple Appstore untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.
Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, kata Cak Imin, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.
"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," tegasnya.
Ketua Umum DPP PKB ini berpandangan bahwa sejatinya kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.
Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. Terlebih, sambungnya, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.
“Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” demikian Cak Muhaimin. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: