Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp2,9 Miliar Lebih Terbongkar, Mantan Karyawan Bank Ditahan

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp2,9 Miliar Lebih Terbongkar, Mantan Karyawan Bank Ditahan

Dugaan kasus korupsi kredit fiktif dengan nilai Rp2,9 miliar lebih di salah satu bank BUMN di Kabupaten Brebes berhasil dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

Dari kasus tersebut, salah seorang mantan karyawan di bank BUMN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (14/10). 

Dari informasi yang didapat, tersangka diketahui berinisial ACN (32), warga Desa Gunungagung Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal. Tersangka diamankan setelah dilakukan proses pemeriksaan selama beberapa jam, di Ruang Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Brebes. 

Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka mengenakan rompi oranye dan dibawa ke Lapas Brebes sebagai tahanan titipan. 

"Tersangka ACN hari ini kita tahan dengan beberapa alasan. Di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Brebes Mernawati saat konferensi pers di Aula Kejari Brebes. 

Dijelaskannya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif tersebut terjadi di 2018 hingga 2019 lalu. Saat itu terduga pelaku menjadi mantri atau marketing kredit dan simpanan di bank BUMN tersebut. Dalam kasus itu, tersangka telah menyalahgunakan jabatannya. Modusnya, seolah-olah ada pengajuan kredit dan disetujui pengajuannya oleh tersangka. Padahal, kredit yang diajukan tersebut fiktif. 

"Berdasarkan audit internal bank BUMN ini total kerugian kurang lebih Rp2.939.258.376. Di mana, ada 115 rekening yang disetujui tersangka dalam kredit fiktif ini. Dan hasilnya ini dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka atau orang lain atau pihak lain," jelasnya. 

Ditambahkannya, kasus ini terungkap berawal dari laporan dari pihak bank BUMN tersebut. Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan tindak lanjut. Setelah ditindaklanjuti, ternyata memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. 

Hingga akhirnya, pihaknya memeriksa tersangka sesuai surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, tertanggal 25 Januari 2021, dan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, tertanggal 05 Mei 2021. 

"Sebelum menahan tersangka ini, kami dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan, telah memeriksa saksi sebanyak 35 orang," terangnya. 

Dia menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.  

"Yang bersangkutan saat ini kita tahan di Lapas Brebes sebagai tahanan titipan Kejari Brebes. Selanjutnya kami dari Kejari Brebes segera akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: