Makin Marak, Pinjaman Online Ilegal Capai 370 Laporan Hingga Oktober 2021
Kapolri Jenderal Listyo melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ramadan mengungkapkan, sampai Oktober 2021 kemarin, pihaknya sudah menerima sebanyak 370 laporan pinjaman online ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagian di antaranya tengah diproses. Sebagian masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Sampai Oktober 2021, Polri telah menerima 370 laporan polisi dan akan terus ditindaklanjuti. Dari 370, 91 sudah diproses sesuai UU berlaku. Sisanya masih proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Kasus pinjaman online ini, lanjut Ramadan, memanfaatkan perkembangan teknologi. Sehingga memudahkan pelaku untuk beraksi.
“Kasus ini erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi. Sehingga Polri setiap kegiatan slalu berkoodinasi dgn pihak terkait,” tandasnya.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memberikan tugas kepada seluruh Polda, Polres, dan Polsek setempat terkait ihwal maraknya pinjaman online ilegal saat ini.
Keberadaan pinjaman online ilegal memanfaatkan teknologi sehingga polisi juga harus jeli di bidang teknologi.
Ramadan bilang, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait soal pemberantasan pinjaman online tersebut.
“Dalam rapat pimpinan Kapolri kepada seluruh Kapolda jajaran, untuk kasus yang meresahkan masyarakat dengan modus pinjaman online,” tegas Ramadan dalam rilisnya di Youtube Divisi Humas Polri, Rabu (13/10).
Ada salah satu pihak yang saat ini menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Polri, untuk bersama-sama memberantas pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Polri bekerja sama dengan Waspada Investigasi yang merupakan wadah koordinasi regulator, instansi pengawas, penegak hukum, dan pihak lain terkait penanganan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakt melalui investasi,” jelasnya kepada wartawan dikutip dari Fajar. (ishak/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: