Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 'Orang Dalam', KPK Siap Konfrontir Saksi-saksi Lainnya
Dugaan adanya delapan 'orang dalam' yang dapat membantu Azis Syamsuddin mengamankan perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ditelusuri. KPK mengonfirmasi hal itu kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ), Senin (11/10) lalu.
Penyidik KPK melakukannya saat memeriksa AZ dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Namun, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, yang bersangkutan membantah memiliki 'orang dalam' selain eks penyidik lembaga antikorupsi Stepanus Robin Pattuju.
"Tersangka AZ (Azis) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Robin)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Kendati demikian, Ali menegaskan KPK tetap menelusuri adanya dugaan "orang dalam" Azis tersebut dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya.
"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Ali.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan "orang dalam" di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: