Kasasi Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Aziz Yanuar: Habib Rizieq Tak Pantas Dipenjara Sehari pun

Kasasi Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Aziz Yanuar: Habib Rizieq Tak Pantas Dipenjara Sehari pun

Habib Rizieq Shihab (HRS), Hanif Alatas, dan Andi Taat tidak pantas menjalani hukuman penjara dalam perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Pernyataan itu diungkapkan kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, Senin (11/10) kemarin.

"Tidak pantas Habib Rizieq, Habib Hanif, dokter Andi menjalani satu hari pun penjara dalam kasus ini," kata Aziz kepada JPNN.com.

Menurut dia, upaya kasasi yang mereka ajukan ke Mahkamah Agung (MA) saat ini tinggal menunggu sidang. Hanya saja, Aziz Yanuar belum mengetahui kapan jadwal sidang kasasi perkara swab tes itu bakal digelar. 

"Belum tahu (sidang kasasi, red) karena majelis hakim infonya masih sama. Sudah atau belum, kami masih belum tahu," ucap Aziz.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Soebandi mengatakan untuk perkara tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim untuk segera disidangkan.

"Untuk perkara RS UMMI sedang menunggu proses penunjukan majelis hakim," kata Soebandi lewat pesan singkat kepada JPNN.com. Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui PN Jaktim.

"Kami sekitar dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar pada Kamis (7/10) lalu.

Sementara itu, pada perkara kerumunan di Petamburan, MA telah menolak permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Habib Rizieq. "Tolak," bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).

Dalam perkara itu Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara. Kasasi yang diajukan JPU itu diputuskan oleh Hakim Ketua Suhadi serta Soesilo dan Desnayeti selaku anggota.

Permohonan kasasi itu diajukan JPU, setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada perkara kerumunan di Petamburan. (jpnn/zul)

Sumber: