Ditanya Rekening untuk Menyuap Penyidik KPK, Penahanan Azis Syamsuddin Diperpanjang 40 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin perihal nomor rekening yang digunakan politisi Partai Golkar itu untuk menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu dikonfirmasi penyidik KPK kala melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (11/10).
"Tersangka AZ (Azis) dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Robin) melalui rekening bank milik pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10).
Diketahui, KPK telah mengumumkan penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) pada Sabtu (25/9). Suap yang diberikan diduga sebanyak Rp3,1 miliar.
Suap itu diduga diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari ke depan.
"Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/10).
Azis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Saat ini, Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait kasus tersebut.
"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan Azis selama 20 hari pertama sejak 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 pasca diumumkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: