Tangannya Diborgol, Azis Syamsuddin Enggan Komentari Dugaan 'Orang Dalam'nya di KPK
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin enggan berkomentar saat ditanya mengenai dugaan adanya delapan "orang dalam" miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mengamankan perkara.
Azis, Senin (11/10), menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Saat tiba di KPK, Azis yang mengenakan rompi dengan tangan diborgol berjalan acuh dan langsung masuk ke dalam lobi KPK menuju ruang pemeriksaan tanpa mengindahkan pertanyaan wartawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Azis Syamsuddin pasca menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan KPK.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10).
Ali enggan merinci apa yang akan digali tim penyidik dari Azis Syamsuddin. Namun ia berjanji akan menyampaikan perkembangan informasinya usai Azis rampung menjalani pemeriksaan.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sidang lanjutan terdakwa Stepanus Robin Pattuju, terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.
Hal tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa saat membacakan BAP Yusmada. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: