Transasksi Keuangan Azis Syamsuddin Mulai Ditelusuri KPK

Transasksi Keuangan Azis Syamsuddin Mulai Ditelusuri KPK

Penelusuran kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terus berlanjut. Sekarang giliran transaksi keuangannya yang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa Fajar Arafadi, Jumat (8/10). Staf Bank Mandiri Bandar Jaya itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Fajar Arafadi (Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, red) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/10).

Selain Fajar, Syamsi Roli selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus saksi juga diperiksa KPK.

Ali mengatakan, penyidik mengonfirmasi Syamsi terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Adapun pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kota Bandarlampung.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan, yaitu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Neta Emilia. "Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

Yakni untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (khf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: