Saksi yang Dilaporkan Haji Isam ke Bareskrim Akan Dilindungi, LPSK: Jika Ada Tuntutan Hukum Wajib Ditunda
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bakal memberikan perlindungan terhadap seorang saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke persidangan bernama Yulmanizar dalam perkara suap pajak.
Diketahui, Yulmanizar selaku mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak dilaporkan oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam ke Bareskrim Polri.
"Kami akan komunikasi dengan KPK dan saksi sendiri. Prinsipnya, LPSK dapat memberikan perlindungan jika ada permohonan dari yang bersangkutan,” kata Edwin dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
"Jika terdapat tuntutan hukum, wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Edwin.
Hal itu penting menjadi dasar bagi kepolisian yang menerima laporan dari pihak yang dirugikan atas keterangan saksi sebelum melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut sebab perlindungan hukum bagi saksi atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya bertujuan membantu pengungkapan sebuah tindak pidana.
Jika proses hukum dilakukan terhadap saksi yang memberikan keterangan, lanjut Edwin, akan timbul konsekuensi bagi mereka yang mengetahui suatu kejadian akan lebih memilih untuk diam sehingga menyulitkan pengungkapan dan/atau pembuktian sebuah tindak pidana itu sendiri.
"(Pelaporan saksi) menimbulkan keraguan publik untuk membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana. Ini hendaknya dapat menjadi perhatian pihak kepolisian," ujar dia.
Pada Rabu (6/10), kuasa hukum Haji Isam, Junaidi ngatakan keterangan Yulmanizar selaku saksi pada persidangan tidak benar dan menyesatkan.
Junaidi menyebut kliennya, Haji Isam hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Dalam persidangan tersebut, Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidikan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10) untuk dua orang terdakwa, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani.
"BAP 41 saudara mengatakan "Bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.
"Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan kepada kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP", apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: