Cari Fakta Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak Kandung, Kementerian PPPA RI Turun Tangan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI turun tangan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tengah ramai dibicarakan.
Mereka sengaja datang ke Makassar untuk melakukan koordinasi dengan UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sulsel demi mengungkap kasus ini.
“Jadi kami di sini hanya mencari fakta. Untuk memberikan keterangan nanti. Kami belum bisa memberikan statement di sini,” kata Tim Kemen PPPA RI Taufan, kepada wartawan, Sabtu (9/10).
Kata dia, ada tim yang akan mereka bentuk untuk mencari fakta dalam kasus yang dihentikan polisi sejak 2019 silam. Pihaknya saat ini masih irit bicara terkait langkah ke depan dalam kasus ini.
“Untuk selanjutnya kami masih beproses dan kami masih di sini sampai selesai. Jadi nanti ada rilis resmi dari Kementerian PPPA RI,” jelasnya dikutip dari Fajar.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerkosaan tiga bocah di Luwu Timur (Lutim) yang dianggap kurang bukti, menjadi pernyataan polisi untuk tak lagi melanjutkan kasus yang dilaporkan sejak Oktober 2019 itu.
Polres Luwu Timur, Polda Sulsel, hingga Mabes Polri pun kompak tak mau melanjutkan kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga mengaku telah bekerja sesuai prosedur dalam mengusut kasus ini sampai diterbitkannya SP3.
“Selama ini apa yang telah kita lakukan telah sesuai prosedur dalam penyidikan kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Hasil visum yang telah dilakukan kepada ketiga korban, lanjut Rusdi, sama sekali tak ada bukti kuat dan meyakinkan penyidik untuk melanjutkan kasus ini.
“Hasil penyelidikan digelar dan ternyata hasilnya telah disampaikan seperti itu (tidak cukup bukti dugaan pencabulan),” jelasnya kepada wartawan di Jakarta.
Di pihak korban, Polri diminta untuk mengungkap kasus ini yang ia anggap mandek di Polres Lutim. Ke depan, lanjut Rusdi, jika terdapat internal Polri yang diduga sengaja membuat kasus ini dihentikan, maka akan segera ditindaki. (ishak/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: