Dugaan Pencabulan Tiga Anak Kandung Menyeruak, Kuasa Hukum Bongkar Pelanggaran Penyidikan

Dugaan Pencabulan Tiga Anak Kandung Menyeruak, Kuasa Hukum Bongkar Pelanggaran Penyidikan

Keempat, ada upaya mendelegitimasi kesaksian Pelapor lewat tindakan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelapor yang dilakukan penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat serta tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada pelapor.
 
“Kami menilai hal ini justru menunjukkan ketidakberpihakan Penyidik Polres Lutim pada korban,” sambungnya.

Kelima, terdapat laporan psikologis terhadap para anak korban oleh Psikolog P2TP2A Kota Makassar tertanggal 20 Desember 2019, yang telah diajukan Tim Kuasa Hukum pada gelar perkara di Polda Sulsel tanggal 6 Maret 2020.

Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa para anak korban mengalami kecemasan akibat kekerasan seksual yang dialami dilakukan oleh ayah kandung korban beserta dua temannya.

Ihwal tidak ditemukannya tanda-tanda trauma pada para anak tidak berarti kekerasan seksual tersebut tidak terjadi.

Keenam, berbeda dengan dua surat Visum et Repertum (VeR) yang disebut penyidik tidak terdapat tanda kekerasan. Pelapor memiliki bukti foto dubur dan vagina para anak korban yang memerah dan nampak janggal, yang diambil pada Oktober 2019.

Lanjut diterangkan, pada sekitar waktu tersebut para anak korban terus mengeluhkan sakit pada area dubur dan vagina mereka kepada pelapor.

Pelapor melakukan pemeriksaaan terhadap para anak korban di Puskesmas Malili dan mendapatkan surat rujukan untuk berobat yang dikeluarkan oleh dokter lain, tertulis hasil diagnosa bahwa para anak korban mengalami kerusakan pada bagian anus dan vagina, serta child abuse.

“Bukti-bukti dan argumentasi hukum tersebut telah kami sampaikan dalam Gelar Perkara Khusus atas permintaan kami Pada 6 Maret 2020 di Polda Sulsel. Namun Hasilnya seluruhnya tidak dipertimbangkan oleh Polda Sulsel,” jelasnya.

Kemudian, pada 14 April 2020 Polda Sulsel mengeluarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) dengan nomor: B/ 338/ IV/ RES.7.5/ 2020/ Ditreskrimum.

Pada intinya, surat tersebut memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara a quo dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan karena tidak ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan memberikan rekomendasi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur agar menghentikan proses penyelidikan dan melengkapi administrasinya.

“Kami telah melakukan upaya dengan mengirim surat Keberatan atas Penghentian Penyelidikan & Permintaan Pengalihan Penanganan Perkara, tertanggal 06 Juli 2020 ke Mabes Polri—yang tidak direspon hingga saat ini,” ucapnya.

“Dalam surat tersebut kami meminta agar Mabes Polri melakukan pemeriksaan atas penghentian penyelidikan, serta membuka kembali penyelidikan dan mengambil alih penanganan perkara untuk diproses ke tahap selanjutnya secara profesional dan akuntabel,” imbuhnya. (selfi/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: