Bikin Miris, Sudah 22 Gubernur dan 122 Bupati/Wali Kota Terjerat Korupsi

Bikin Miris, Sudah 22 Gubernur dan 122 Bupati/Wali Kota Terjerat Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus rasuah di Indonesia. Lembaga antikorupsi mencatat mayoritas gubernur pernah terjerat kasus rasuah.

"Catatan KPK para gubernur sudah 22 orang tersangkut korupsi, padahal provinsi kita hanya 34," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).

Firli tidak memerinci nama-nama gubernur itu, dan memerinci kasusnya. Namun, kasus rasuah bukan hanya di level gubernur, tapi pejabat di bawah gubernur pun banyak yang berurusan dengan KPK.

"Dan 122 bupati dari 542 pemerintah kabupaten atau kota tersangkut korupsi," ujar Firli.

Firli meminta seluruh kepala daerah untuk menjauhi tindakan korupsi. Pasalnya, angka kasus rasuah yang menjerat kepala daerah berdasarkan data KPK sudah memprihatinkan.

"Ini angka yang menjadi keprihatinan kita semua," ucap Firli.

Sementara itu, KPK memastikan bakal melindungi mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, saksi kasus dugaan suap pajak.

Yulmanizar diketahui dilaporkan ke polisi oleh Andi Syamsuddin Arsyad atau karib disapa Haji Isam, pemegang saham PT Jhonlin Baratama, lantaran dituding memberikan kesaksian palsu di persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor pada Senin (4/10) lalu.

"Setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/10).

Ghufron menegaskan, Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apapun yang diketahuinya terkait dengan kasus tersebut. Keterangan Yulmanizar, tegasnya, juga tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

"Keterangan yang disampaikan (saksi) adalah apa yang ia alami, ia dengar, atau lihat secara langsung," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron Haji Isam baru bisa melaporkan Yulmanizar jika terbukti berbohong. Itu pun, kalau ada bukti yang kuat.

"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke polisi atas kesaksiannya di persidangan kasus dugaan suap pajak. Haji Isam, melalui kuasa hukumnya, menilai kesaksian Yulmanizar mencemarkan nama baiknya. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: