Prajurit TNI LGBT Dipecat Tidak Hormat, Pengamat: Institusi Militer Harus Steril dari LGBT
Diberhentikannya oknum prajurit TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) secara tidak hormat dan hukuman penjara dinilai sudah tepat. Lembaga pertahanan negara wajib steril dari perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya.
"Pecat saja oknum prajurit yang terlibat LGBT. Pemecatan itu bagus. Bagkan 100 persen saya setuju. Plus hukuman badan yakni dipenjara," kata Pengamat terorisme dan intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/10).
Menurutnya, oknum prajurit TNI yang perilaku LGBT harus dipecat. Selain merusak tatanan sosial dan agama, perilaku itu jangan sampai menyebar ke lingkungan prajurit TNI lainnya. Terlebih, setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual.
Harits mendukung putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.
Dia mengaku tidak paham mengapa hanya oknum prajurit TNI AL yang dipecat. Padahal, korban dan oknum yang terlibat LGBT lintas matra dan lintas strata. Baik perwira, bintara, maupun tamtama.
"Ini tugas KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menyikapi dengan memecat oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT tanpa pandang bulu. LGBT jelas penyakit moral. Hukum harus ditegakkan. Institusi militer harus steril dari LGBT," tegas Harits.
Seperti diketahui, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.
Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: