Dugaan Tiga Anak yang Dicabuli Ayahnya Dihentikan, Mabes Polri Didesak Buka Lagi Kasusnya

Dugaan Tiga Anak yang Dicabuli Ayahnya Dihentikan, Mabes Polri Didesak Buka Lagi Kasusnya

Dihentikannya kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya sendiri, SA, di Luwu Timur menjadi heboh dan viral di media sosial (medsos). Kasus ini terungkap dari laporan yang dibuat oleh seorang wanita, RA.

RA adalah istri dari SA, laki-laki yang dilaporkannya ke Polres Luwu Timur  Oktober 2019 dulu. Tetapi, kasus itu kemudian dihentikan oleh penyidik, karena beralasan tidak ada bukti kuat dalam kasus asusila itu.

Karenanya, polisi kemudian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). SP3 itu ditandatangani oleh Kapolres Luwu Timur saat itu, AKBP Leonardo Panji Wahyudi. 

“Setelah kita lakukan visum tidak ada tanda-tanda selaput darah sobek atau semacamnya,” kata Leonardo dikonfirmasi wartawan.

Jabatan Kapolres Luwu Timur kemudian beralih kepada AKBP Silveter yang juga mengatakan hal yang sama. “Saat itu tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan,” kata Silvester kepada wartawan.

Ketiga korban yang diduga telah dicabuli oleh SA pun telah divisum di RS Bhayangkara, Makassar, beberapa waktu lalu. Hasilnya, tidak ditemukan tanda bekas pencabulan seperti yang dimaksud.

“Hasilnya, pada tubuh ketiga anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin atau pun dubur (anus),” jelas Silvester.

Terpisah, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Resky Prastiwi meminta kasus ini agar kembali diselidiki polisi.

Dia menilai penanganan kasus dugaan pencabulan di Polres Luwu Timur hingga dilakukan SP3 dianggap cacat. Pelapor dan ketiga anaknya yang jadi korban tidak mendapatkan pendamping, baik dari pendamping anak bagi korban, maupun pengacara bagi pelapor.

“Kalau pun dikatakan ibunya mengalami waham. Itu pemeriksaannya sangat tidak layak. Hanya 15 menit. Kemudian melibatkan dua psikiater,” ujar Resky.

Untuk pemeriksaan terkait proses hukum, pihaknya beracuan pada peraturan menteri. Bahwa, harus ada tim yang khusus, yang terdiri dari psikiater, psikolog, dan tahapan-tahapan.

“Tidak serta merta orang mengalami waham hanya dalam 15 menit,” tegasnya. “Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu disampaikan ke Polda, tapi semua argumentasi kami tidak ditindaklanjuti,” bebernya.

Terkait kasus ini, Resky mengaku telah bersurat ke Mabes Polri dan meminta agar kasus ini segera diusut tuntas. Selain itu, pihaknya juga mendesak kepolisian agar segera menerapkan tersangka.

“Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali,” tandasnya. (fajar/pojoksatu)

Sumber: