Dipecat, Empat Anggota DPRD Samosir, Sumut Gugat Megawati Soekarnoputri Rp40 Miliar

Dipecat, Empat Anggota DPRD Samosir, Sumut Gugat Megawati Soekarnoputri Rp40 Miliar

Empat anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut) menggugat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri Rp40 miliar. Mereka tak diterima telah dipecat. Bagaimana respons DPP PDIP?

"Itu sudah ditangani oleh badan bantuan dan advokasi PDIP. Saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai. Pada kebijakan partai. Dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima," kata Wasekjen DPP PDIP Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).

Menurutnya, bisa saja 4 kader itu kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya. Hal itu tertuang dalam aturan internal partai.

"Kalau tidak menerima saksi sebenarnya gampang kok. Dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," jelas Anggota Komisi II DPR ini .

Dia menyebut banyak kader yang melakukan langkah tersebut. Sehingga tidak perlu menggugat Megawati. "Menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum. Itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," terangnya.

Seperti diketahui, gugatan 4 kader anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (5/10). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.

Kemudian ada juga Ketua Mahkamah PDIP; DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: