Buka Suara, Ternyata Pemecatan Novel Baswedan Cs Bukan Hanya Keputusan Komisioner KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemecatan mantan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sepenuhnya keputusan komisioner.
"Ini murni bukan semata-mata putusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk memberhentikan 57 pegawai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (1/10).
Alex mengatakan, keputusan pemecatan didasari atas rapat gabungan antara KPK dengan beberapa stakeholder terkait. Kesimpulan dari rapat itu mulanya menyelamatkan 24 dari total 75 pegawai yang gagal dalam TWK.
Dari 24 pegawai itu, cuma 18 orang yang mengambil kesempatan kedua untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK. Enam orang yang menolak lainnya terpaksa dipecat.
KPK tidak bisa menghentikan pemecatan itu, karena pemecatan merupakan keputusan bersama antarinstansi. "Kita juga harus menghormati lembaga yang lain," ujar Alex.
Alex juga mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan diri untuk menjadikan pegawai yang gagal dalam TWK. Pasalnya, KPK bukan lembaga yang mengatur tentang kepegawaian ASN.
Dalam hal ini, KPK cuma bisa melantik pegawai, sedangkan urusan dokumen kepegawaian negara bukan di KPK.
"Masalah pelantikan mudah, sepanjang Kemenpan RB membuka formatur terhadap kebutuhan pegawai KPK, dan BKN memberikan NIP," ucap Alex.
Seperti diketahui, ada 1.274 pegawai KPK lulus TWK sedangkan 75 orang pegawai tidak lulus, seorang di antaranya memang memasuki masa pensiun. Selanjutnya ada 1.271 pegawai yang memenuhi syarat sudah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Namun, sebanyak 18 orang pegawai TMS telah mengikuti pelatihan bela negara dan menyusul dilantik sebagai ASN 15 September 2021.
Total 58 pegawai diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September 2021. Ditambah seorang pegawai KPK lain yang belakangan ini dinyatakan TMS yakni Lakso Anindito.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: