Disenggol, Yusril: Di mana Posisi Pak Mahfud, Politisi atau Negarawan?
Mahfud MD menyebutkan bahwa gugatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Agung (MA) terhadap AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.
Menanggapi pernyataan menteri koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini, Yusril menanyakan posisi Mahfud MD sebagai negarawan atau politikus dalam mengeluarkan pernyataan itu
“Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yg sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya,” kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).
Yusril melanjutkan, tetapi jika Mahfud MD berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. Sebab, UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
“Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis,” ungkap Yusril dikutip dari Fin.
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu.
Kalau yudisial review itu dikabulkan MA, sambung Yusril, maka di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45.
“Kalau dilihat dari perspektif ini, yudisial review bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?” kata Yusril.
Yusril menduga, Mahfud MD belum membaca dengan seksama permohonan uji formil AD/ART Partai Demokrat sehingga komentar Mahfud MD di luar konteks. Dia meminta Mahfud MD sebagai pihak pemerintah agar bersikap netral.
“Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu,” pungkas Yusril.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai, gugatan AD/ART yang dilakukan Yusril untuk membantu kubu Moeldoko di MA, tidak ada gunanya.
“Secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya,” kata Mahfud dalam dialog virtual bersama Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
“Artinya yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya. Ndak akan membatalkan pengurus malah semakin kuat, ndak bakal menang. Enggak akan mengubah susunan pengurus sekarang, putusan MA itu ya menolak atau mengabulkan,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: