Jadi Penghubung Eksekutor Penembak Ustaz Alex, Yadi Dibayar Rp10 Juta
Polisi telah meringkus tiga tersangka terkait aksi penembakan terhadap korban Alex di Kota Tangerang. Ketiga tersangka yakni M, K, dan S.
Ketiga tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Polda Metro Jaya juga meringkus satu DPO berinisial Y yang turut terlibat kasus penembakan paranormal bernama Alex di Tangerang.
Pelaku berinisial Y itu diringkus di daerah Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
“Baru saja tim berhasil menangkap inisial Y yang DPO kasus penembakan di Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta, Rabu (29/9).
Tersangka Y ini berperan sebagai penghubung untuk mencari pembunuh bayaran. Pelaku Y sendiri diupahi Rp10 juta oleh pelaku M yang merupakan otak dari kasus pembunuhan korban.
Dengan demikian, 4 total pelaku sudah diringkus terkait kasus penembakan tersebut.
“Inisial Y ini penghubung mencari eksekuto. Upahnya Rp10 juta. Jadi total 4 pelaku semua,” ujar Yusri dikutip dari Pojoksatu.
Seperti diketahui, warga Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang panik usai mendengarkan suara tembakan. Peluru panas yang meluncur ternyata bersarang di tubuh seorang warga berinisial A (43) alias Alex.
Penembakan itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di RT 02/05 Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang, pada Sabtu (18/9) malam.
Kata sebagian saksi yang juga warga sekitar, aksi penembakan itu terjadi usai korban melaksanakan Salat Maghrib atau sekitar pukul 18.30 WIB.
Peristiwa penembakan itu terjadi tepatnya di dekat rumah korban. (fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: