Izin MA Keluar, Propam Polri Garap Irjen Napoleon Bonaparte Hari Ini

Izin MA Keluar, Propam Polri Garap Irjen Napoleon Bonaparte Hari Ini

Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan diperiksa Propam Polri, Rabu (29/9) hari ini. Periksaan terkait kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama, Muhammad Kece.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB). Pemeriksaan terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kece.

"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9).

Dikatakannya, Irjen Napoleon akan diperiksa di Kantor Biro Provos Divisi Propam untuk menjaga marwah Polri pada Rabu (29/9). "Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," ungkapnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim

"Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece," katanya.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon merupakan tahanan MA dalam perkara suap dan penghapusan 'red notice" Djoko Tjandra. Sementara kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece telah memasuki tahapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Sebelumnya, penyidik melakukan prarekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Prarekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya, usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).

Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, dimana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: