Konten Penistaan Agama Masih Tayang, DPR: Jangan Tunggu Viral Dulu, Baru Dihapus
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus bergerak cepat menutup konten-konten digital yang mengandung unsur penistaan agama.
Sebagai pemegang regulasi ruang digital, Kominfo perlu bertanggungjawab terhadap beredarnya konten yang meresahkan publik. Hal ini menyusul banyak terjadinya kasus-kasus penistaan agama melalui konten-konten digital.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono meminta Kominfo agar segera memblokir akses video dan konten yang mengandung unsur penistaan agama. Ataupun hal-hal yang terkait rasial untuk menciptakan suasana kondusif.
“Melalui pemikiran pendiri bangsa atau founding fathers yang telah berjuang membangun konsensus bersama di era kemerdekaan, kita sudah sepakat untuk hidup bersama dalam bingkai Pancasila, di mana di dalamnya tertuang norma-norma untuk saling menghargai, toleran antar-umar beragama,” ucap HBK (sapaan akrabnya), Selasa (28/9).
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini mengakui kasus penistaan agama melalui konten digital sebenarnya bukan baru-baru ini saja terjadi. Tak sedikit tokoh-tokoh yang tersandung kasus penistaan agama dan ujaran kebencian akibat kurangnya pemahaman mengenai tata cara bermedia sosial.
“Pemerintah dan stakeholder, termasuk Kominfo RI, perlu menggencarkan sosialisasi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk menghindari memproduksi konten-konten yang menyinggung SARA,” jelasnya.
Ia dorong Kominfo untuk memantau akun-akun yang menyebarkan propaganda dan provokasi. Sebab hal ini berkaitan dengan disinformasi yang beredar di masyarakat.
“Perbanyak patroli siber serta telusuri dan tindak-lanjuti konten-konten yang melanggar peraturan dengan segera memutus, men-take down akses akun-akun yang diindentifikasi menyebarkan bentuk atau konten provokasi sebelum semakin viral. Kominfo RI jangan tunggu ramai dulu, viral dulu dan baru bergerak, tapi harus lebih melakukan, mendahulukan, upaya-upaya pencegahan,” tegas HBK. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: