Ustaz Diserang Saat Berikan Tausyiah, Polisi Masih Periksa Kejiwaan Pelakunya
Penyidik belum memastikan proses hukum pelaku penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitusyakur Batam, Senin (20/9) lalu. Pelaku berinisial H masih dilakukan pemeriksaan untuk memastikan, apakah pelaku memang benar Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Kalau seandainya yang bersangkutan gangguan jiwa, sesuai UU kasus harus dihentikan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (25/9).
Menurut Ramadhan, sampai saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polda Kepri dan Polresta Barelang, Rencananya penyidik juga akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Kasus masih dilakukan pengawasan. Gelar perkara juga dilakukan untuk melakukan kepastian hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ustaz Abu Syahid Chaniago diserang oleh orang tidak dikenal saat tengah mengisi ceramah di Masjid Baitusyakur di Batam, Senin (20/9) lalu. Saat tengah berceramah, tiba-tiba OTK yang belakangan diketahui berinisial H menyerang Ustaz Syahid dengan tangan kosong.
Pelaku pun langsung diamankan oleh jemaah dan dibawa ke Polresta Barelang. Dalam sepekan, ada dua kejadian penyerangan terhadap ustaz atau tokoh agama.
Polri pun diminta mengusut tuntas sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengutuk keras aksi penyerangan terhadap tokoh agama.
Polri harus segera mengusut dan menuntaskan kasus tersebut. Termasuk siapa dalang dan motifnya. "Saya mengutuk keras atas penyerangan oleh orang atau sekelompok orang terhadap tokoh agama. Aparat kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini secara hukum yang berlaku, siapa pun pelakunya dan apa pun motifnya," tegasnya dalam keterangannya, Jumat (24/9) lalu.
Dikatakannya pengusutan kasus dan menuntaskannya secara transparan untuk menghilangkan prasangka serta kecurigaan publik yang negatif. Dan tentunya sekaligus memberikan rasa aman bagi tokoh agama dalam menyampaikan ceramah. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: