Tarif Rapid Test Antigen di Enam Stasiun Turun Jadi Rp45 Ribu Mulai Hari Ini

Tarif Rapid Test Antigen di Enam Stasiun Turun Jadi Rp45 Ribu Mulai Hari Ini

Tarif rapid test antigen di stasiun kereta api yang semula Rp85.000 turun menjadi Rp45.000 mulai, Jumat (24/9) hari ini. Penurunan tarif dilakukan untuk menyesuaikan aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah menurunkan tarif batas atas biaya rapid test antigen 1 September lalu.

Tarif tertinggi rapid test antigen di Jawa-Bali menjadi Rp99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp109.000. Informasi tersebut dipublikasikan Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, Kamis (23/9) kemarin.

Menurutnya, stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen di wilayah Daop 5 Purwokerto ada 6 lokasi. Masing-masing yakni Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo, dan Sidareja.

“Penyesuaian tarif tersebut merupakan wujud komitmen KAI untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Hal ini tentunya juga diharapkan menjadi angin segar bagi calon pelanggan yang akan menggunakan jasa layanan transportasi Kereta Api karena penyesuaian tarif ini semakin ekonomis dan terjangkau,” katanya.

Diungkapkan, KAI juga menghimbau para calon pelanggan kereta api agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan  persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE kemenhub No. 69 Tahun 2021.

Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. “Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh,” ungkapnya kepada purworejo ekspress.

Sementara untuk pelanggan di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya. Antara lain wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan  surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas Ayep.

KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, tetapi tidak dapat berangkat karena tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

“Tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” tandasnya. (top/zul)

Sumber: