Irjen Napoleon Bonaparte Pukuli Muhammad Kece, 18 Saksi Diperiksa dan Polisi Ketati Penjagaan Rutan

Irjen Napoleon Bonaparte Pukuli Muhammad Kece, 18 Saksi Diperiksa dan Polisi Ketati Penjagaan Rutan

Agar kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon terhadap Muhammad Kece tidak terulang, Polri akan memperketat pengawasan di rumah tahanan. 

Pengetatan pengamanan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia ini dipastikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (23/9) kemarin.

"Kita melakukan pengamanan semua melihat kasus ini terjadi dan tidak akan terulang kembali. Tentunya pengamanan diperketat dan juga diambil langkah-langkah yang tidak akan terjadi hal-hal serupa seperti ini," katanya, Kamis (23/9).

Pengetan pengamanan Rutan dilakukan di semua lokasi tahanan milik Polri. Tidak hanya di Bareskrim.

"Tidak hanya di Rutan Bareskrim Polri tetapi seluruh Rutan yang ada di kepolisian. Ada di Polda, di Polres, Polsek. Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," jelasnya.

Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan irjen Napoleon, Rusdi mengatakan hingga saat ini Bareskrim telah memeriksa 18 orang saksi. Para saksi yang diperiksa adalah petugas penjaga, saksi ahli, serta para penghuni rutan.

"Kami telah memeriksa 18 saksi, empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK dan sisanya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri," ungkapnya.

Dijelaskannya, penyidik akan melakukan gelar perkara jika sudah mendapatkan bukti lengkap.

“Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," harapnya.

Dia memastikan Polri akan menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan. Seluruh tahanan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keamanan saat berada di Rutan. Termasuk, menjamin kesehatan seluruh tahanan.

"Ketika seseorang telah jadi tahanan Polri, hak-hak daripada tahanan ini harus dijaga, layanan kesehatan, hak dapat keamanan itu pun perlu dijaga," jelasnya.(gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: