Kantor Pertanahan Brebes Salurkan 550 Sertipikat Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, menyalurkan sebanyak 550 sertipikat tanah kepada masyarakat, Rabu (22/9), di pendopo setempat.
Ratusan sertipikat tanah itu merupakan Program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria tahun 2021.
Kepala Pertanahan Kabupaten Brebes Juarin Jaka Sulistyo mengatakan, sertipikat yang diberikan berasal dari program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria tahun 2021.
Kabupaten Brebes mendapatkan alokasi sebanyak 550 bidang tanah, dan saat ini sudah selesai seratus persen.
"Alhamdulillah untuk program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria tahun 2021 di Kabupaten Brebes sebanyak 550 bidang tanah sudah selesai. Dan tadi sudah diserahkan secara simbolis oleh Ibu bupati," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pembuatan sertipikat di program tersebut masyarakat dibebas biayakan alias gratis. Hal ini dikarenakan biaya telah ditanggung oleh APBN tahun 2021.
"Semua sertipikat yang ada dalam program ini semuanya gratis. Karena, semua biaya sudah ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.
Menurut dia, untuk program tersebut sasarannya adalah tanah yang berstatus landreform. Sedangkan kriteria atau syaratnya, di antaranya mempunyai kepastian obyek dan subyek, tidak dalam sengketa dan sesuai dengan tata ruang Pemkab Brebes.
Hal itu yang membedakan dengan program sertipikat Prona. Di samping itu, proses pembuatan sertipikat program redistibusi tanah itu juga mempunyai panitia pertimbangan, yang diketuai bupati Brebes.
"Dan kita harapkan, dari 550 sertipikat tanah program redistribusi ini bisa sebagai stimulan, motivasi dan semangat masyarakat. Jadi mereka yang memiliki sertipikat ini sudah memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanah," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, Pemkab Brebes sangat mendukung adanya program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria tersebut. Sebab, program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Di mana salah satunya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mempunyai tanah berstatus landrefrom.
"Selain itu, manfaat lain dari program ini masyarakat juga dapat memanfaatkan sertipikat itu untuk meningkatkan usaha atau permodalannya. Dan saya harapkan, dengan program ini tidak ada lagi sengketa tanah di Kabupaten Brebes," tukasnya. (ded/ima/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: